Sanitasi kolam renang merupakan kegiatan yang terkait dengan pengolahan air bersih dan pencegahan penyakit yang diakibatkan oleh air. Pada sanitasi kolam renang selain aspek kesehatan, aspek keselamatan, kebersihan dan pengolahan air bersih menjadi prioritas dalam pengolahan kolam renang. Sanitasi kolam renang perlu mendapatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lingkungan fisik yang mempengaruhi Kesehatan manusia dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan dan sumber penyakit di kolam renang.
Berenang di kolam renang adalah kegiatan olahraga atau rekreasi yang digemari oleh masyarakat. Renang adalah olahraga yang meningkatkan kualitas hidup dan Kesehatan manusia. Tanpa disadari sebaliknya aktifitas tersebut ternyata dapat menyebabkan penularan penyakit, seperti saluran cerna, infeksi mata, infeksi pernafasan dan infeksi kulit.
Pencegahan penyakit melalui kolam renang dapat diminimalkan bila dilakukan pengolahan air kolam dengan penjernihan, pemberian zat koagulan dan desinfektan. Desinfektan air dapat dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia berupa klorin. Manfaat klorin ini adalah sebagai zat kimia yang dapat membunuh virus, bakteri dan jamur. Meskipun setelah melalui proses penyaringan air kelihatan bersih, namun harus dicurigai masih adanya bakteri di dalam air tersebut. Karena klorin tidak dapat membunuh semua bakteri dan virus yang ada dengan segera.
Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) kolam renang Hotel Santika dilakukan oleh tim Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Kota Mataram pada tanggal 2 Maret 2021. Aspek yang dilihat seperti bak cuci kaki, kamar/pancuran bilas, kamar ganti dan tempat penitipan barang/pakaian, kamar P3K, fasilitas sanitasi (tempat sampah, jamban dan peturasan, tempat cuci tangan) dan gudang bahan-bahan kimia. Setelah melakukan IKL, dilanjutkan dengan pengambilan sampel air kolam renang dan pemeriksaan kimia lapangan (pH, sisa chlor, dan suhu). Untuk sampel bakteriologi diperiksa di Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Kolam renang Hotel Santika sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkes RI No. 32 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Hygiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum.
Sumber : https://dinkes.mataramkota.go.id/blog/post/gambaran-sanitasi-kolam-renang