Definisi: Sharing/komunal : menumpang di jamban sehat permanen milik orang lain/umum
Jamban komunal : suatu bangunan yang digunakan untuk membuang dan mengumpulkan kotoran manusia dalam suatu tempat tertentu/bersama, sehingga kotoran tersebut dalam suatu tempat tertentu tidak menjadi penyebab penyakit dan mengotori lingkungan pemukiman
JSP : sarana jamban leher angsa yang dipakai secara individu dengan pembuangan akhir septic tank, baik individu maupun septic tank bersama (komunal) ditambah sumur resapan atau menyambung ke system pengolahan air limbah (SPAL).
JSSP : sarana jamban dalam bentuk lubang jamban tertutup (pelengsengan, cubluk, atau leher angsa) yang berakhir dengan sumur resapan saja serta harus memiliki jarak lebih dari 10 m sehingga tidak mencemari sumber air dan tanah.
Fasilitas sanitasi yang layak (Jamban Sehat) : Fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan antara lain dilengkapi dengan leher angsa, tanki septik/Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), yang digunakan sendiri atau Bersama.
Klasifikasi: Jumlah sarana sharing/komunal, KK pengguna sharing/komunal, Jumlah sarana JAMBAN SEHAT SEMI PERMANEN (JSSP), KK pengguna JAMBAN SEHAT SEMI PERMANEN (JSSP), Jumlah sarana JAMBAN SEHAT PERMANEN (JSP), KK pengguna JAMBAN SEHAT PERMANEN (JSP), Jumlah keluarga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat).
Sumber : https://data.ntbprov.go.id/dataset/jumlah-kk-dengan-akses-terhadap-fasilitas-sanitasi-yang-layak-jamban-sehat-di-provinsi-ntb