• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Kesling Kit

Kecamatan Ulee Kareng Deklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

7 Oktober 2022 by wp_user

Upaya Pemerintah Daerah untuk mengatasi berbagai persoalan sanitasi di Kota Banda Aceh terus berlanjut. Salah satunya adalah dengan menggalakkan penerapan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di seluruh wilayah Kota Banda Aceh. Dan Kecamatan Ulee Kareng pada Selasa (28/9/2021) mendeklarasikan diri sebagai Kecamatan dengan penerapan 5 Pilar STBM yang bertempat di kantor Camat Ulee Kareng.

Deklarasi Kecamatan Ulee Kareng sebagai kecamatan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah suatu pendekatan yang menekankan pada perubahan perilaku hidup bersih dan sehat dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.

Camat Ulee Kareng Akbar Mirza, S.STP, M.Si dalam sambutannya berharap kegiatan deklarasi ini menjadi motivasi untuk bergerak memberdayakan diri dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang sehat dengan lima pilar STBM.

“Tujuan dari STBM ini adalah untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Akbar juga meminta dukungan para keuchik agar dapat menjalankan STBM ini di gampongnya masing-masing, sehingga tercipta rumah tangga yang bersih dan sehat.

“Dengan program ini diharapkan masyarakat lebih memperhatikan dan menjaga kebersihan yang dimulai dari kebersihan lingkungan rumah tangga masing-masing,” sambungnya.

Sekretaris Dinkes Kota Banda Aceh, Darwis, SKM, M.Kes dalam kesempatan yang sama mengapresiasi camat Ulee Kareng dan lintas sektor terkait yang telah menyukseskan kegiatan deklarasi 5 pilar STBM.

“Keuchik merupakan tokoh panutan masyarakat yang mempunyai peran besar mendorong masyarakat untuk berprilaku hidup sehat, untuk itu kepada seluruh keuchik harus berkomitmen dalam menyukseskan program pengembangan STBM kedepannya dan mempertahankan 5 pilar STBM yang telah dideklarasikan,” ungkap Darwis.

Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014, 5 Pilar STBM meliputi: Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).

Sumber : https://dinkes.bandaacehkota.go.id/2021/09/28/kecamatan-ulee-kareng-deklarasikan-5-pilar-sanitasi-total-berbasis-masyarakat-stbm/

Filed Under: Tak Berkategori

Primary Sidebar

Pos-pos Terbaru

  • JAGA KEBERSIHAN MESJID UNTUK MENCEGAH PENULARAN COVID-19
  • Analisis Kualitatif Penerapan Higiene dan Sanitasi Penjamah Makanan Pondok Pesantren Al-Izzah Sebelum dan Selama Pandemi COVID-19.
  • Pengembangan media aplikasi promosi kesehatan interaktif berbasis kuis “higiene sanitasi vs covid-19” dan berita up date sebagai bentuk pencegahan virus corona pada remaja Kota Malang / Dewi Khoirun Nikmatus Z.
  • Program sanitasi UNICEF Dukung Provinsi NTT Cegah COVID-19 di 67 Sekolah Dasar di Kota Kupang
  • Kiat Hotel Bintang 5 Jaga Sanitasi Pasca Pandemi

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.