Jakarta, 23 April 2020
Kementerian Kesehatan meluncurkan program Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan di Pesantren. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan perilaku hidup sehat termasuk pencegahan penularan Covid-19 di pesantren.
Dibentuknya program tersebut dilatarbelakangi oleh hasil inspeksi sanitasi di pondok pesantren pada 2006-2013. Hasil inspeksi tersebut menunjukkan 50% pondok pesantren tergolong ke dalam kategori ”medium” yang berarti 40%-95% faktor berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.
Penyakit yang biasa ditemukan di pondok pesantren berupa penyakit kulit, Diare, DBD, Malaria, ISPA, TBC. Yang menjadi faktor risiko di pesantren adalah masalah sanitasi, ruangan dan bangunan, serta perilaku masyarakat di pesantren.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan pesantren memiliki potensi besar untuk ditingkatkan perannya. Sehingga Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas kesehatan di pesantren.
”Harapannya pesantren dapat berperan serta dalam memperbaiki kesehatan lingkungannya. Karena kalau santri sehat akan berprestasi dan akan menjadi agent of change di keluarga maupun di masyarakat,” katanya melalui video conference, Kamis (23/4).
Program tersebut nantinya diaplikasikan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat Pondok Pesantren (KKM Pontren). KKM Pontren ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan pondok pesantren.
KKM Pontren menyusun Rencana Kerja Masyarakat Pontren (RKM Pontren) untuk sanitasi difasilitasi oleh Sanitarian Puskemas dan Fasilitator Kabupaten. RKM Pontren disahkan oleh pimpinan pondok pesantren, kepala Puskesmas serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten mewakili Bupati.
Selanjutnya RKM Pontren diusulkan ke Direktorat Kesehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Untuk menjalankan RKM Pontren itu, Kementerian Kesehatan akan memberikan anggaran sebesar Rp.75 juta per Pontren.
Tahun ini sudah ditetapkan 40 Pontren di 21 provinsi 38 kabupaten/kota untuk mengaplikasikan program Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan tersebut. Penetapan 40 Pontren tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kesehatan Lingkungan, Kemenkes nomor HK.02.03/5/2223/2020 tentang Penetapan Pondok Pesantren dalam Peningkatan Kualitas Sanitasi Lingkungan Pondok Pesantren Tahun 2020.
Penetapan 40 Pontren berdasarkan pada kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria umum mencakup :a) Lokasi diutamakan berada di lokus Kabupaten/Kota Stuntingb) Memiliki unsur-unsur Pondok Pesantren :(1) pengasuh pesantren (kiai, tuan guru, atau sebutan lainnya),(2) santri, asrama, tempat ibadah, pengajaran kitab kuningc) Jumlah santri minimal 150 orang.d) Memiliki ijin operasional dari Kementerian AgamaSementara kriteria khusus terdiri dari :a) Akses yang rendah terhadap sarana sanitasi yang layakb) Hygiene sanitasi bangunan yang tidak layakc) Banyak kejadian penyakit berbasis lingkungan
Diharapkan dengan adanya program tersebut dapat menghasilkan perubahan perilaku pada masyarakat di Pontren. Tak hanya itu, diharapkan juga terjadi peningkatan akses sarana sanitasi yang berkualitas dan berkelanjutan, peningkatan pendapatan keluarga, dan dapat mencegah penularan Covid-19.