Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) terdiri dari rumah makan / restoran, jasa boga / catering, penjaja makanan, depot air minum dan kantin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam rangka upaya preventif dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Surakarta melakukan pembinaan dan pengawasan Temoat Pengelolaan Makanan untuk menjaga keamanan makanan yang beredar di masyarakat.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para pemilik / pedagang makanan / minuman agar tetap menjaga keamanan dan kesehatan pangan, demi meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
Peserta kegiatan adalah 35 (tiga puluh lima) orang yang terdiri dari Pengelola TPM, Tenaga Sanitarian Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surakarta yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2019 di Hotel Amarelo Surakarta.
Sumber : https://dinkes.surakarta.go.id/peningkatan-hygiene-sanitasi-tempat-pengelolaan-makanan-tpm-kota-surakarta/