Mewabahnya pandemi virus corona (Covid 19) di wilayah Indonesia memberikan dampak yang besar dan berskala luas terhadap aktifitas ekonomi, sosial dan budaya. Setiap langkah kegiatan harus memperhitungkan dampak dan potensi tertular atau menularkan virus. Salah satunya adalah kegiatan proses belajar dan mengajar, yang dilaksanakan di lingkungan sekolah. Menindaklanjuti dan mengantisipasi hal tersebut, telah diterbitkan surat keputusan bersama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (Covid-19), dimana prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah “Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.”
Sehubungan dengan itu Direktorat Sekolah Menengah Atas, memandang perlu untuk mengambil respon kebijakan bagi sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pandemi Covid-19 melalui peningkatan dan pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan di lingkungan sekolah, seperti tempat cuci tangan, penyediaan air bersih dan toilet.Petunjuk pelaksanaan ini disusun sebagai bahan informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan bantuan. Petunjuk ini berisi informasi tentang pengelolaan bantuan pemerintah dari aspek administrasi dan aspek teknis sehingga dapat menjadi acuan bagi sekolah, agar melaksanakan program bantuan dengan penuh amanah dan bertanggung jawab.
Sumber : https://pustaka-sma.kemdikbud.go.id:4353/index.php?p=show_detail&id=98