Sebanyak 115 Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) mengikuti Pelatihan Laik Higiene Sanitasi yang diadakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Kegiatan tersebut diadakan sebagai upaya pengendalian terhadap faktor pangan, orang, tempat dan perlengkapan pada penyedia makanan.
“Kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar rumah meningkat, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan haruslah terjamin kesehatan dan keselamatannya,” tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati saat membuka kegiatan tersebut secara virtual, Rabu (23/08/23).
Mary menambahkan, kesehatan dan keselamatan dalam penyajian makanan dapat terwujud bila ditunjang dengan keadaan higiene dan sanitasi TPP yang baik serta dipelihara secara bersama oleh pengusaha dan masyarakat. TPP yang dimaksud meliputi rumah makan dan restoran, jasaboga, atau katering.Dikatakan Mary, salah satu syarat kesehatan TPP yang penting dan mempengaruhi kualitas higiene sanitasi makanan yaitu faktor lokasi dan bangunan TPP. Lokasi dan bangunan yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan memudahkan terjadinya kontaminasi makanan.
“Maka TPP diminta untuk memilih lokasi dan bangunan yang tepat agar tidak terkontaminasi mikroorganisme seperti bakteri, jamur, virus dan parasit serta bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan,” tambahnya. Mary mengungkapkan, terdapat sejumlah TPP yang harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diantaranya rumah makan, restoran, maupun katering. Sertifikat tersebut merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.”Salah satu syarat dalam memperoleh sertifikat tersebut, penanggung jawab atau pemilik TPP dan penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus atau pelatihan tentang higiene sanitasi pangan,” jelasnya.
Sumber : https://berita.depok.go.id/ratusan-tempat-pengelolaan-pangan-di-depok-dapat-pelatihan-laik-higiene-sanitasi