• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Kesling Kit

Sediakan 6,9M Rupiah, Ini Syarat Masjid/Musala Dapatkan Bantuan Bimas Islam

18 Oktober 2021 by wp_user

Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim

Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021. Total bantuan yang akan disalurkan sebesar 6,9 miliar rupiah. Ini terdiri dari 6,2 miliar rupiah bantuan untuk masjid  dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19. 

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021). 

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19. Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19. 

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala. 

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala. 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala. 

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur. 

Sumber : https://kemenag.go.id/read/sediakan-6-9m-rupiah-ini-syarat-masjid-musala-dapatkan-bantuan-bimas-islam-doxm2

Filed Under: Tak Berkategori

Primary Sidebar

Pos-pos Terbaru

  • JAGA KEBERSIHAN MESJID UNTUK MENCEGAH PENULARAN COVID-19
  • Analisis Kualitatif Penerapan Higiene dan Sanitasi Penjamah Makanan Pondok Pesantren Al-Izzah Sebelum dan Selama Pandemi COVID-19.
  • Pengembangan media aplikasi promosi kesehatan interaktif berbasis kuis “higiene sanitasi vs covid-19” dan berita up date sebagai bentuk pencegahan virus corona pada remaja Kota Malang / Dewi Khoirun Nikmatus Z.
  • Program sanitasi UNICEF Dukung Provinsi NTT Cegah COVID-19 di 67 Sekolah Dasar di Kota Kupang
  • Kiat Hotel Bintang 5 Jaga Sanitasi Pasca Pandemi

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.