![](https://cdn.kemenag.go.id/storage/posts/16_9/mid/1630145868.jpeg)
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim
Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021. Total bantuan yang akan disalurkan sebesar 6,9 miliar rupiah. Ini terdiri dari 6,2 miliar rupiah bantuan untuk masjid dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala.
![](http://cms.kemenag.go.id/storage/flm/files/shares/IMG-20210827-WA0037-01.jpeg)
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19.
“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
![](http://cms.kemenag.go.id/storage/flm/files/shares/IMG-20210827-WA0040-01.jpeg)
Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19. Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.
Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.
![](http://cms.kemenag.go.id/storage/flm/files/shares/IMG-20210827-WA0039-01.jpeg)
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.
“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.
Sumber : https://kemenag.go.id/read/sediakan-6-9m-rupiah-ini-syarat-masjid-musala-dapatkan-bantuan-bimas-islam-doxm2