• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Kesling Kit

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum)

3 Oktober 2022 by wp_user

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pengajuan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Industri Depot Air Minum ke Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo.
  2. Foto copy KTP.
  3. Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
  4. Gambar denah bangunan lengkap dengan ukuran.
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  6. Gambar sistem kerja peralatan pengolahan air minum dilengkapi dengan spesifikasi.
  7. Hasil uji laboratorium untuk kualitas air minum.
  8. Surat keterangan Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum dari Puskesmas setempat.
  9. Sertifikat / Piagam Kursus atau Pelatihan Hygiene Sanitasi Air Minum untuk Pengusaha dan Penjamah.
  10. Hasil  IKL  (Inspeksi    Kesehatan    Lingkungan) atau  survey lapangan  yang  dilakukan  Dinas Kesehatan  dan Puskesmas setempat  ke DAM Pemohon.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL  (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan  Sertifikat  Laik  Higiene Sanitasi Depot Air Minum. 
  3. Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi    syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya  bisa diperbaiki. Jika telah memenuhi  syarat  maka dilanjutkan  dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 11052
  4. Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
  5. Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari OSS.
  6. Perusahaan dapat dikatakan laik higiene sanitasi setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
  7. Pengusaha mendownload izin laik higiene sanitasi melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
  8. Ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun

Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Sertifikat Laik  Higiene Sanitasi Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum)

Sumber : http://dinkes.sidoarjokab.go.id/sertifikat-laik-higiene-sanitasi-air-minum-isi-ulang-depot-air-minum/

Filed Under: Tak Berkategori

Primary Sidebar

Pos-pos Terbaru

  • JAGA KEBERSIHAN MESJID UNTUK MENCEGAH PENULARAN COVID-19
  • Analisis Kualitatif Penerapan Higiene dan Sanitasi Penjamah Makanan Pondok Pesantren Al-Izzah Sebelum dan Selama Pandemi COVID-19.
  • Pengembangan media aplikasi promosi kesehatan interaktif berbasis kuis “higiene sanitasi vs covid-19” dan berita up date sebagai bentuk pencegahan virus corona pada remaja Kota Malang / Dewi Khoirun Nikmatus Z.
  • Program sanitasi UNICEF Dukung Provinsi NTT Cegah COVID-19 di 67 Sekolah Dasar di Kota Kupang
  • Kiat Hotel Bintang 5 Jaga Sanitasi Pasca Pandemi

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.