Makanan Jajanan Anak Sekolah merupakan contoh dimana sekolah memiliki peran penting dalam pencapaian kesehatan masyarakat, terutama kesehatan siswa sekolah. Peran penting ini telah diakui dan didorong oleh WHO pada tahun 2008 melalui pencanangan Konsep Sekolah Sehat, atau sekolah yang mempromosikan kesehatan (health promoting school).
Hal serupa telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 79 tentang Kesehatan Sekolah. Sekolah merupakan institusi yang dapat menciptakan pembelajaran, pertumbuhan, dan perkembangan harmonis peserta didik untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karenanya, kemampuan hidup sehat peserta didik, dan lingkungan pendidikan yang sehat, perlu diwujudkan dan menjadi tujuan penyelenggaraan Kesehatan Sekolah. Dalam konteks lingkungan pendidikan yang sehat, maka makanan jajanan anak sekolah yang aman, bermutu dan bergizi menjadi suatu keharusan.
Guna mewujudkan makanan jajanan anak sekolah yang aman, bermutu dan bergizi diperlukan upaya pembinaan kepada penyedia dan pedagang makanan jajanan. Upaya ini bersifat lintas sektor dan program, melibatkan pihak swasta dan masyarakat mengingat luasnya cakupan. Untuk itu, diperlukan kesamaan pemahaman, keterpaduan komitmen, dan kesatuan langkah agar pembinaan makanan jajanan anak sekolah dapat memperoleh hasil yang optimal.