Tegal – Sebanyak 1.775 rumah di Kota Tegal, Jawa Tengah, tidak memiliki Jamban dan 1.268 rumah lainnya tidak memiliki septic tank. Pemkot tengah menggalakan stop buang air besar (BAB) sembarangan melalui program jambanisasi.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tegal Wiharto, Selasa menjelaskan, jumlah rumah di Kota Tegal sebanyak 50.809. Data tahun 2018, tercatat 1775 rumah tidak berjamban dan 1.268 rumah tidak memiliki septic tank.
Secara rinci, Data Dasar Penyehatan Lingkungan (DDPL) dari Dinas Kesehatan Kota Tegal 2018 menyebutkan, wilayah Tegal Selatan terdiri 8 Kelurahan terdapat 13.278 rumah. Sekitar 313 rumah tidak memiliki Jamban dan 112 rumah tidak memiliki septic tank.
Wilayah Tegal Timur dengan 5 Kelurahan jumlah rumahnya sebanyak 15.415. Ada 257 rumah tidak memiliki Jamban dan 806 rumah tidak memiliki septic tank.
Wilayah Kecamatan Tegal Barat, dengan 8 Kelurahan ada 867.640 rumah. Sekitar 838 rumah tidak memiliki Jamban dan 165 tidak memiliki septic tank.
Untuk wilayah Kecamatan Margadana meliputi 7 Kelurahan, tercatat ada 9.560 rumah. Sekitar 401 rumah tidak memiliki jamban dan 185 rumah tidak memiliki septic tank.
Menyikapi hal tersebut Dinas Kesehatan Kota Tegal menggalakan program stop buang air besar sembarangan. Program ini dilakukan dengan penyuluhan tentang lingkungan sehat, sosialisasi dan pemberian stimulan jamban (jambanisasi).
Wiharto mencontohkan beberapa lokasi di Kota Tegal yang masih dijadikan tempat BAB sembarangan. Salah satunya adalah bantaran sungai Kemiri yang masih ada tempat tobong untuk BAB.
“Ada sedikitnya 6 tobong dan keberadaannya segera dibongkar menunggu koordinasi dengan Kepala Puskesmas terkait,” ujar Wiharto, Rabu (9/10/2019).
Selain menggangu keindahan, keberadaan tobong BAB di pinggir sungai ini bisa menyebarkan penyakit. Untuk itulah, Pemkot Tegal melakukan program jambanisasi secara stimulan.
“Stimulan jambanisasi untuk tahun 2019 sebanyak 268 unit dan ini sedang proses pengerjaan,” kata Wiharto.
Wiharto mentargetkan, tahun 2019 ini salah satu kecamatan yakni Margadana akan dicanangkan menjadi Kecamatan Open Defecation Free (ODF). ODF adalah kondisi ketika setiap individu dalam satu komunitas tidak buang air besar sembarangan.
“Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini,” pungkas Wiharto.
Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4740284/1775-rumah-di-kota-tegal-tidak-miliki-jamban-warga-bab-sembarangan?_ga=2.170422760.955885312.1654493351-1316968613.1632890216