Bantuan darurat bencana adalah bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dalam keadaan tanggap darurat bencana. Bantuan kebutuhan dasar yang diberikan antara lain tempat penampungan/hunian sementara (huntara), bantuan pangan, bantuan non pangan, bantuan sandang, sanitasi, dan air bersih, serta layanan kesehatan.
Bantuan Huntara diberikan dalam bentuk tenda, barak pengungsian, dan fasilitas umum/sosial yang memungkinkan dan layak sebagai huntara. Bantuan pangan diberikan dalam bentuk bahan makanan atau dapur umum, dengan memperhatikan korban yang berkebutuhan khusus seperti lansia dan bayi. Sementara itu bantuan non pangan diberikan dalam bentuk peralatan-peralatan yang diperlukan pengungsi selama tinggal di huntara.
Bantuan sandang diberikan dalam bentuk keperluan pribadi berupa pakaian sesuai usia dan jenis kelamin dan perlengkapan kebersihan diri. Bantuan sanitasi dan air bersih diberikan dalam bentuk air yang kualitasnya memadai untuk digunakan dalam keperluan pribadi dan rumah tangga serta layanan kebersihan sanitasi dan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan saluran-saluran pembuangan yang bersih dan layak. Kemudian, bantuan kesehatan yang diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan dasar dan khusus.
Di Indonesia, lembaga yang bertanggungjawab atas distribusi bantuan ini adalah BNPB dan BPBD sesuai dengan tingkat bencana, melalui Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana. Jika ada negara lain atau NGO yang hendak memberikan bantuan, pihak-pihak tersebut wajib menghubungi kantor kedutaan yang kemudian akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri mengenai jenis bantuan, sebelum diteruskan kepada BNPB.
Dalam pemberian bantuan, tahap-tahap yang harus dilalui adalah penyusunan daftar penerima bantuan, penilaian kebutuhan, penentuan jumlah bantuan, pendistribusian bantuan, dan pencatatan serta pelaporan. Selain tahapan tersebut, hal lain yang perlu diperhatikan adalah waktu pemberian bantuan yang sebaiknya dilakukan secepat mungkin dan masih dalam masa tanggap darurat bencana.
Undang-Undang dan Peraturan Mengenai Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Dasar
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 Ayat 2
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 979/Menkes/SK/IX/2001 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Kesehatan Penanganan Bencana dan Penanganan Pengungsi
- Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/kpts/m/2001 tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman, dan Pekerjaan Umum
- Keputusan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial RI Nomor 57/BJS/2003 tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Korban Bencana Alam
Rincian Standar Bantuan
BNPB, dalam Perka BNPB Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Pemenuhan Kebutuhan Dasar telah merinci standar bantuan yaitu:
Penampungan/Hunian Sementara
- Berukuran 3 meter persegi per orang
- Memiliki persyaratan keamanan dan kesehatan
- Memiliki akses menuju fasilitas umum
- Menjamin privasi antar jenis kelamin dan berbagai kelompok usia
Bantuan Pangan
- Bahan makanan berupa beras 400 gram per orang per hari atau bahan makanan pokok lainnya dan lauk pauk
- Makanan yang disediakan dapur umum berupa makanan siap saji sebanyak 2 kali makan sehari
- Besarnya bantuan makanan (poin a dan b) setara dengan 2.100 kilo kalori (kcal)
Bantuan Non Pangan
Peralatan memasak dan makan:
- Piranti pokok: 1 panci besar, 1 panci sedang, 1 baskom, 1 pisau dapur, dan 2 centong kayu
- Satu ember tertutup dengan kapasitas 40 liter dan ember terbuka dengan kapasitas 20 liter
- Jerigen dengan kapasitas 20 liter
- Setiap orang memiliki masing-masing 1 piring, sendok, dan gelas
- Pemberian botol susu bayi untuk kasus-kasus tertentu
Kompor, bahan bakar, dan penerangan:
- Kompor dan bahan bakar yang tersedia secara rutin
- Tempat penyimpanan bahan bakar yang aman
- Alat penerangan; lampu lentera, lilin, atau penerangan lain yang memadai
Alat-alat perkakas:
- Kemudahan untuk mendapatkan alat-alat perkakas yang dibutuhkan
- Pelatihan dan bimbingan dalam menggunakan alat perkakas
Bantuan Sandang
Perlengkapan pribadi:
- Satu perangkat pakaian lengkap sesuai ukuran dan peralatan tidur yang layak
- Perempuan, anak gadis, dan anak-anak setidaknya memiliki 2 perangkat pakaian lengkap
- Anak yang masih sekolah setidaknya memiliki 2 rangkap pakaian sekolah sesuai usia dan jenis kelamin
- Setiap orang memiliki pakaian khusus untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan
- Setiap orang memiliki satu pasang alas kaki
- Bayi dan anak-anak yang berusia dibawah 2 tahun harus memiliki selimut berukuran 100×70 cm
- Setiap orang harus memiliki alas tidur yang memadai
- Setiap kelompok rentan memiliki pakaian dan alat bantu yang sesuai dengan kebutuhannya
Kebersihan pribadi:
- Setiap orang memiliki sabun mandi
- Setiap orang memiliki sabun cuci
- Perempuan memiliki bahan pembalut
- Bayi memiliki setidaknya 12 popok cuci
- Setiap orang memiliki sikat dan pasta gigi
Bantuan Air Bersih dan Sanitasi
Air bersih:
- Air bersih diberikan sebanyak 7 liter pada tiga hari pertama, selanjutnya 15 liter per orang per hari
- Jarak terjauh penampungan ke jamban adalah 50 meter
- Jarak terjauh penampungan ke sumber air terdekat adalah 500 meter
Air minum:
- Air minum bersih diberikan sebanyak 2,5 liter per orang per hari
- Air yang diberikan layak minum dan tidak menyebabkan masalah kesehatan
Sanitasi:
- Tempat sampah berukuran 100 liter untuk 10 keluarga
- Penyemprotan vektor sesuai kebutuhan
- Satu jamban digunakan oleh maksimal 20 orang
- Jarak jamban dan penampung kotoran berjarak sekurang-kurangnya 30 meter dari sumber air bawah tanah
- Dasar penampung kotoran sedekat-dekatnya 1,5 meter di atas air tanah agar pembuangan limbah cair tidak merembes ke manapun
- Satu tempat yang digunakan untuk mencuci pakaian dan peralatan rumah tangga, dipakai oleh maksimal 100 orang
Bantuan kesehatan
Pelayanan kesehatan dasar dan klinis:
- Pelayanan kesehatan berdasarkan prinsip kesehatan primer
- Semua korban bencana memperoleh informasi tentang pelayanan kesehatan
- Pelayanan kesehatan diberikan dalam sistem kesehatan pada tingkat yang tepat: keluarga, puskesmas, dan rumah sakit
- Pelayanan dan intervensi kesehatan menggunakan teknologi yang tepat
- Jumlah, tingkat, dan lokasi pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan korban
- Tiap klinik memiliki staf dengan jumlah dan keahlian yang memadai untuk melayani kebutuhan korban
- Korban memperoleh pelayanan obat-obatan sesuai kebutuhan
- Korban meninggal diperlakukan dan dikuburkan dengan cara yang layak
Pengendalian penyakit menular:
- Pemberian vitamin dan imunisasi
- Deteksi, diagnosa, dan perawatan yang efektif untuk penyakit menular yang berpotensi menimbulkan kematian atau rasa sakit berlebih
- Pengendalian penyakit tidak menular (misal: cedera, kesehatan reproduksi, kejiwaan, dan penyakit kronis)
- Korban mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak agar dapat memenuhi kebutuhannya
Sumber : https://bencanapedia.id/Bantuan_Darurat_Bencana