Bantuan Huntara diberikan dalam bentuk tenda, barak pengungsian, dan fasilitas umum/sosial yang memungkinkan dan layak sebagai huntara. Bantuan pangan diberikan dalam bentuk bahan makanan atau dapur umum, dengan memperhatikan korban yang berkebutuhan khusus seperti lansia dan bayi. Sementara itu bantuan non pangan diberikan dalam bentuk peralatan-peralatan yang diperlukan pengungsi selama tinggal di huntara.
Bantuan sandang diberikan dalam bentuk keperluan pribadi berupa pakaian sesuai usia dan jenis kelamin dan perlengkapan kebersihan diri. Bantuan sanitasi dan air bersih diberikan dalam bentuk air yang kualitasnya memadai untuk digunakan dalam keperluan pribadi dan rumah tangga serta layanan kebersihan sanitasi dan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan saluran-saluran pembuangan yang bersih dan layak. Kemudian, bantuan kesehatan yang diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan dasar dan khusus.
Di Indonesia, lembaga yang bertanggungjawab atas distribusi bantuan ini adalah BNPB dan BPBD sesuai dengan tingkat bencana, melalui Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana. Jika ada negara lain atau NGO yang hendak memberikan bantuan, pihak-pihak tersebut wajib menghubungi kantor kedutaan yang kemudian akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri mengenai jenis bantuan, sebelum diteruskan kepada BNPB.
Dalam pemberian bantuan, tahap-tahap yang harus dilalui adalah penyusunan daftar penerima bantuan, penilaian kebutuhan, penentuan jumlah bantuan, pendistribusian bantuan, dan pencatatan serta pelaporan. Selain tahapan tersebut, hal lain yang perlu diperhatikan adalah waktu pemberian bantuan yang sebaiknya dilakukan secepat mungkin dan masih dalam masa tanggap darurat bencana.
Sumber : http://bencanapedia.id/Bantuan_Darurat_Bencana