Makananan yang dibutuhkan harus sehat dalam arti memiliki nilai gizi, yang optimal seperti vitamin, mineral, lemak dan lainnya. Bila salah satu faktor tersebut terganggu maka makanan yang dihasilkan akan menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit bahkan keracunan makanan yang dihasilkan (Djarismarvati dkk’ 2004). Salah satu diantaranya dikarenakan terkontaminasi.Kontaminasi yang terjadi pada makanan dan minuman dapat menyebabkan makanan tersebut dapat menjadi media bagi suatu penyakit. Sanitasi makanan lebih ditekankan pada pengawasan terhadap pembuatan dan penyediaan bahan makanan agar tidak membahayakan kesehatan.Dalam sanitasi makanan, permasalahan yang menyangkut nilai gizi ataupun mengenai komposisi bahan makanan yang sesuai dengan tubuh jarang di perhatikan.
Upaya Sanitasi
Upaya sanitasi makanan ini, terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan seperti berikut :
- Keamanan dan kebersihan produk makanan yang di produksi
- Kebersihan individu dalam pengolahan produk makanan
- Keamanan terhadap penyediaan air, pengelolaan pembuangan air limbah dan kotoran
- Perlindungan makanan terhadap kontaminasi selama proses pengolahan, penyajian dan penyimpanan.
- Pencucian dan pembersihan alat perlengkapan.
Tujuan penyehatan makanan
Upaya sanitasi meliputi tindakan-tindakan saniter yang ditunjukan pada semua tingkatan. Sejak makanan mulai dibeli, disimpan,diolah, dan disajikan untuk melindungi agar konsumen tidak dirugikan kesehatannya. Dengan demikian tujuan sebenarnya dari upaya sanitasi makanan,antaralain:
- Menjamin keamanan dan kebersihan makanan
- Mencegah penularn wabah penyakit
- Mencegah beredarnya makanan yang merugikan masyarakat
- Mengurangi tingkat kerusakan atau pembusukan pada makanan.
Pengertian Hygiene Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti hygiene maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli, berikut ini ialah kata hygiene menurut para ahli yaitu:
- DEPKES RI
Menurut Depkes RI “tahun 2004” pengertian Hygiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu, misalnya mencuci tangan untuk kebersihan tangan, mencuci piring untuk melindungi kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan makanan secara keseluruhan, sedang dalam Depkes RI “1994” hygiene lebih kepada upaya penyehatan diri. - Menurut UU No. 2 Tahun 1996
Menurut UU No. 2 Tahun 1996 pengertian hygiene ialah semua usaha untuk memelihara, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan badan, jiwa, baik untuk umum maupun perorangan yang bertujuan memberikan dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat, serta meningkatkan kesehatan dalam perikemanusiaan.