Hygiene dan sanitasi mengacu pada, lingkungan sehat mencakup lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. (UU NO. 36/2009 tentang Kesehatan PS. 163). Pengelolaan makanan oleh jasa boga harus memenuhi hygiene dan sanitasi yang dilakukan sesuai cara pengolahan makanan yang baik (PERMENKES RI NO 1096/MENKES/PER/VI/2011 Tentang higiene dan sanitasi jasa boga).Hygiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan subjeknya.
Sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan dari subjeknya. Tujuan utama Hygiene dan Sanitasi yaitu mencegah kontaminasi makanan oleh bakteri, mencegah perkembangbiakan bakteri dan mencegah terjadinya kontaminasi silang dan rekontaminasi.Dasar penyelenggaraan hygiene dan sanitasi pangan terdapat dalam: UU NO 18 TAHUN 2012 tentang Pangan pasal 70 dan 71. PP No 28 thn 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1209/MENKES/KEP/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
PERMENKES RI NO 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang higiene dan sanitasi jasaboga. UU RI NO 36 Th 2009 tentang Kesehatan.6 prinsip hygiene dan sanitasi makanan:Bahan makanan hedaklah dipilih yang bagus dan berkualitas, karena bagus penampilannya tidak selalu berkualitas. Penampilan yang bagus tapi warna mencolok dikhawatirkan itu bukan pewarna makanan yang akan dapat membahayakan kesehatan.
1. Pemilihan Bahan Makanan Secara umum pilih lah yang bersih, tidak bau, tidak berubah warna serta segar dan tidak berulat untuk sayur – sayuran. Bahan makanan yang dalam bentuk kemasan harus memperhatikan tanggal kadaluarsanya.
2. Penyimpanan Bahan Makanan Bahan makanan yang belum dimasak harus di simpan di lemari pendingin untuk menghindari kerusakan atau pembusukan bahan makanan
3. Persiapan dan Pengolahan makanan Makanan harus diolah dengan alat atau wadah yang bersih, dan tenaga yang mengolah/ menjamah makanan harus menjaga hygiene dan sanitasi personalnya yaitu dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) pada saat persiapan, pengolahan makanan bahkan sampai makanan disajikan ke pelanggan.
4. Penyimpanan Makanan Masak/Matang Makanan matang di simpan dalam wadah yang “Safety”, yaitu bersih dan tidak menggunakan wadah yang dapat membahayakan bagi kesehatan. Makanan harus dalam keadaan tertutup, sehingga terhindar dari debu, serangga dan lain-lain
5. Pengangkutan makanan Pada prinsipnya sama dengan penyimpanan makanan masak/matang dan dalam proses pengangkutan harus menggunakan wadah atau alat yang tidak rawan tumpah.
6. Penyajian Makanan Makanan disajikan dalam wadah yang bersih, tertutup dan pramusaji makanan harus memakai APD sesuai standar.Dengan demikian diharapkan makanan yang disajikan ke pelanggan adalah makanan yang memenuhi syarat kesehatan sehingga dapat bermanfaat untuk kesehatan orang pelanggan yang mengkonsumsinya.