Sistem jaringan prasarana sanitasi meliputi jaringan prasarana lingkungan dan prasarana pengelolaan lingkungan yang terdiri dari sistem persampahan, sistem jaringan air minum, sistem jaringan pengelolaan air limbah, dan sistem jaringan drainase di Pidie, masih belum optimal.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Pidie berjumlah sembilan unit. Namun, TPS-TPS tersebut bukanlah TPS yang khusus dan ideal. Dampaknya, jumlah penduduk yang terlayani pelayanan sampah hanya 25 persen di 22 desa dari 730 desa yang ada di Pidie di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pidie dan Kecamatan Kota Sigli.
“22 desa di dua kecamatan itu kita layani dengan bentor (becak motor-red) dengan mengambil sampah. Sedangkan kecamatan, ada 12 kecamatan yang kita ambil sampahnya dengan truk di masing-masing ibu kota kecamatan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pidie Muslim pada sinarpidie.co, Senin, 4 Maret 2019.
Armada truk pengangkut sampah yang dimiliki Pidie 15 unit, arms roll truk tiga unit, bulldozer satu unit, dan eksavator dua unit.
“Tapi TPS gampong. Misalnya di sekolah ada TPS satu. Kendati demikian, di 12 kecamatan, setiap hari setelah sampah dikumpul di kota pusat kecamatan, diangkut ke truk sampah. Sebenarnya dapat dikatakan tidak ada TPS di Pidie, karena yang selama ini tempat-tempat yang menjadi titik-titik pengumpulan sampah dikomplain oleh warga karena terletak di pusat-pusat keramaian,” kata Muslim lagi.
Pidie juga memiliki satu unit Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan satu unit tempat Pemprosesan Akhir (TPA). Keduanya terletak di Cot Padang Nila, Padang Tiji.

TPA di Pidie dibangun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias pada tahun 2012 dengan sistem operasi controlled landfill di atas lahan 2,2 hektare dan kapasitas 179.000 m3. Dan untuk IPLT di Pidie sendiri masih menerapkan sistem kolam atau aerasi dan memiliki dua truk pengangkut tinja.

Selain itu, Pidie juga memiliki satu unit TPS Re-use, Reduce, dan Recycle (3-R) di Tijue, Pidie. Namun sayangnya, kondisi TPS 3-R tersebut terbengkalai karena tidak dimanfaatkan dan dioperasikan.
Di samping gedung, sarana yang semula telah dimiliki di TPS 3-R tersebut antara lain sarana daur ulang sampah berupa mesin penghancur plastik seharga Rp100 juta dan dua unit mesin pengepress karton dan kertas senilai Rp 124 juta.
“Dari sisi lokasi juga sepertinya TPS 3-R itu tidak cocok karena berada di pusat keramaian dan padat pemukiman,” kata Muslim. “Di TPA sampah tidak diolah karena belum ada alat. Tapi dipisahkan. Sampah plastik dikumpul lalu dibawa ke Medan. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai masih sangat rendah. Sampah rumah tangga dibuang di sepanjang jalan dan sungai.”
Pelayanan dan tatakelola persampahan di Pidie diatur dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Qanun Nomor 19 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan.
Kondisi drainase
Kondisi drainase di Kabupaten Pidie, yang terdiri dari saluran drainase sekunder pada kawasan fungsional perdagangan, perkantoran, pariwisata dan kawasan terbangun juga belum optimal: blok drainase permukiman perkotaan Kota Sigli, blok drainase permukiman perkotaan Kota Bakti, blok drainase permukiman Perkotaan Beureuneun, blok drainase permukiman perkotaan Kembang Tanjong, blok drainase permukiman Perkotaan Pidie, blok drainase permukiman Perkotaan Lhok Kuala, blok drainase permukiman Perkotaan Indrajaya; blok drainase permukiman perkotaan Grong-Grong, blok drainase permukiman Perkotaan Padang Tiji, dan blok drainase permukiman Perkotaan Muara Tiga.
Umumnya, drainase-drainase tersebut tersumbat, baik oleh sedimentasi maupun akibat penumpukan limbah rumah tangga dan sampah.
Selain itu, drainase yang rusak pun banyak ditemukan.
Kondisi tersebut menyebabkan pencemaran saluran pembuangan air limbah (SPAL) di Pidie mencapai angka 51,7 persen.
Air bersih
Data yang dihimpun dari laman Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada 2018, berdasarkan pengawasan sarana kualitas air minum (PKAM), dari 353 sarana yang diawasi sebagai sample (keseluruhan 7913 sarana), hanya 4,5 persen yang memenuhi syarat.
Kepala Bidang Penyediaan Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pidie, Ir Syukri pada sinarpidie.co menjelaskan, rata-rata rumah warga Pidie memiliki septic tank yang tidak memenuhi standar.
“Septic tank itu sebetulnya dibuat dengan cara dicor atau disemen di bawahnya, namun rata rata warga kita membuat septic tank tidak demikian, sehingga kotoran dalam septic tank tersebut akan meresap melalui pori-pori tanah dan akan mempengaruhi kualitas air sumur,” kata dia pada sinarpidie.co, 5 Maret 2019 di Sigli.