Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. STBM menekankan pada 5 (lima) perubahan perilaku higiene yang dikenal sebagai 5 (lima) PILAR STBM yang terdiri dari:
- Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS)
Suatu kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarang yang berpotensi menyebarkan penyakit.
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
Perilaku cuci tangan dengan mengunakan air bersih yang mengalir dan Sabun
- Pengolahan Air Minum dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM-RT)
Melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum serta untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga.
- Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT)
Melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang dan mendaur ulang.
- Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT)
Melakukan kegiatan pengelolaan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutuskan mata rantai penularan penyakit.
Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melakukan kegiatan STBM pada 125 desa pada tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2020 direncanakan ada 241 desa yang tersebar di 22 kecamatan yang akan mendapatkan pemicuan STBM. Tahapan pelaksanaan STBM terdiri dari:
- Pemicuan kepada masyarakat
- Analisa masalah dan analisa situasi
- Monitoring pasca pemicuan
- Pembuatan dan update peta
- Kampanye CTPS
- Kampanye izin sanitasi di sekolah
- Survei kualitas air
- Verifikasi desa stop BABS
Sumber : https://dinkes.deliserdangkab.go.id/pelaksanaan-sanitasi-total-berbasis-masyarakat-dalam-rangka-penurunan-stunting-di-kabupaten-deli-serdang.html