MEDIA KUPANG – Polres Belu mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program sanitasi lingkungan tahun 2017 di Dinas PUPR Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Para tersangka diamankan yakni, Ronaldus Yustino Bone, Thomas Tse, Gustarius Pareira, Fransiskus X Padak, Siprianus Atok.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam melalui keterangan persnya Selasa 17 Mei 2022.
Kasat Sujud menuturkan, salah satu dari lima tersangka Fransiskus X Padak dijemput paksa tim Buser dibawah pimpinan Kanit Bripka Heru Kurniawan di kediaman orang tuanya di Sasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU jurusan Kota Kupang, Selasa 17 Mei 2022 siang karena tidak koorperatif.
Sedangkan empat orang tersangka lainnya datang dengan sendirinya saat dipanggil pihak kepolisian.
“Tersangka Felix dijemput paksa karena alasan dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Belu, sedangkan tersangka empat lainnya datang dengan sendirinya sesuai surat panggilan,”katanya.
Lima tersangka jelas Sujud dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara. “Saat ini lima tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Belu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020 dengan pagu anggaran proyek senilai 4,1 M. Proyek yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017.
Sumber : https://mediakupang.pikiran-rakyat.com/news/pr-1384499359/polisi-tahan-5-tersangka-kasus-korupsi-program-sanitasi-lingkungan-di-dinas-pupr-belu