Demikian dikatakan Direktur Jenderal Cipta Kementerian PU Budi Yuwono mewakili Menteri PU dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Rakornas – PPDT) Tahun 2011 di Jakarta (14/6). Rakornas tersebut dihadiri oleh 5 Kementerian lain, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pertanian.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Kementerian lain dalam hal ini Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, PU memiliki komitmen untuk menjamin ketersediaan infrastruktur dasar sebagai pencapaian target Millenium Development Goals (MDG’s) dan program Kluster 4. Selain penyediaan akses pelayanan air minum di kawasan pemukiman di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, juga dilakukan percepatan pembangunan provinsi Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat.
Budi menjelaskan bahwa PU memiliki 2 pendekatan program pembangunan di kabupaten yang tertinggal yaitu program khusus yang ditujukan bagi pembangunan infrastruktur kabupaten tertinggal melalui Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dibawah binaan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kedua program yang tidak secara khusus ditujukan bagi kabupaten yang tertinggal namun berlokasi di daerah tertinggal yaitu kegiatan lain dalam program penyelenggaraan jalan, pengelolaan sumber daya air, serta program pembinaan dan pengembangan infrastruktur pemukiman.
“Untuk implementasi program Kluster 4 kita mempunyai program air bersih untuk rakyat dan peningkatak kehidupan masyarakat miskin di pinggir perkotaan,” tutur Budi.
Anggaran yang disediakan untuk program penyediaan air minum di daerah tertinggal merupakan dukungan terhadap 173 lokasi daerah tertinggal yang ditentukan oleh Kementerian PDT yaitu sebesar 173 M.