Rumah sakit sebagai tempat atau sarana pelayanan umum juga menghasilkan sampah atau limbah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.Untuk kegiatan pengelolaan dampak ini di rumah sakit telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No. 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia(petugas, pasien dan pengunjung) dan kegiatan pelayanan kesehatan, disamping dapat menghasilkan dampak positif berupa produk pelayanan kesehatan juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit yang dapat menghambat proses penyembuhan dan pemulihan pasien.untuk itu sanitasirumah sakit diarahkan untuk mengawasi faktor-faktor tersebut agar tidak membahayakan. Dengan demikian, sesuai dengan pengertian sanitasi, lingkup sanitasi rumah sakit menjadi luas mencakup upaya-upaya yang besifat fisik seperti pembangunan sarana pengolahan limbah cair, penyediaan air bersih, fasilitas cuci tangan, fasilitas pembuangan sampah, serta upaya non fisik seperti pemeriksaan, pengendalian, pengawasan, penyuluhan dan pelatihan.
Dalam pelaksanaannya, sanitasi rumah sakit seringkali ditafsirkan secara sempit, yakni hanya aspek kerumahtanggaan (house keeping) seperti kebersihan gedung, kamar mandi/WC, kebersihan halaman dan limbah. Dalam lingkup rumah sakit, sanitasi berarti upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologidi rumah sakit.yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas,pasien, pengunjung maupun bagi masyarakat di sekitar rumah sakit.
Dari pengertian di atas maka sanitasi rumah sakit merupakan upaya dan bagian tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam memberikan layanan danasuhan pasien yang sebaik-baiknya karena tujuan dari sanitasi rumah sakittersebut adalah menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit agar tetap bersih, nyaman, sehat dan dapat mencegah terjadinya infeksi silang serta tidak mencemari lingkungan. Penanggulangan masalah sanitasi baik dalam skala kecil ataupun besar memerlukan penanggulangan yang cepat, tepat, efektif dan efisien. Penanggulangan secara baik akan tercapai apabila adanya suatu perencanaan dan kebijakan yang terkoordinasi dan terpadu.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
- Keputusan menteri kesehatan nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
- Keputusan Walikota Banjar Nomor :445/Kpts.06-HUK/2003 tanggal 17 April 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kota Banjar Kelas B Non Pendidikan
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/ Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
Sumber : https://rsuay.metrokota.go.id/penunjang-non-medis/sanitasi/