September 09, 2019Kondisi sosial budaya di desa menjadi faktor penting dalam mendukung program sanitasi lingkungan berbasis pemberdayaan masyarakat desa. Desa sebagai kesatuan wilayah pemerintahan terkecil memiliki peran besar di berbagai bidang pembangunan. Demikian juga terkait masalah kesehatan lingkungan.
Pengertian dan Ruang Lingkup Sanitasi
Sanitasi adalah upaya pencegahan penyakit melalui pengendalian lingkungan yang menjadi mata rantai penularan penyakit. Sanitasi menurut WHO adalah pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang dapat menimbulkan akibat buruk terhadap kehidupan manusia, baik fisik maupun mental. Ruang lingkup sanitasi terdiri atas :
- Penyediaan air bersih dan atau air minum.
- Pengelolaan sampah.
- Pengolahan makanan dan minuman.
- Pengawasan serta pengendalian serangga / binatang pengerat.
- Kesehatan dan keselamatan kerja.
Tantangan Penyelenggaraan Sanitasi Lingkungan Desa dan Perkotaan
Di perkotaan, sulitnya pengendalian sanitasi lingkungan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah sulitnya membangun jaringan saluran sanitasi yang dipengaruhi oleh padatnya bangunan di kota. Hal itu turut diperparah oleh rendahnya dukungan dana pemerintah untuk sanitasi selama beberapa dekade sebelumnya. Pekatnya air sungai yang melintas kota Jakarta merupakan sebuah potret buruk sanitasi lingkungan kota di Indonesia.
Membangun saluran sanitasi di desa dapat dilakukan dengan mudah mengingat ketersediaan lahan yang lebih luas. Apalagi dengan dukungan dana desa yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik sarana sanitasi lingkungan, maupun dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa. Namun dalam tataran rumah tangga, pengelolaan sanitasi lingkungan sangat dipengaruhi oleh kesadaran anggota keluarga. Menggugah kesadaran masyarakat desa akan pentingnya pengendalian sanitasi lingkungan tentu jauh lebih sulit, jika dibandingkan dengan pembangunan fisik sistem sanitasi itu sendiri.
Sanitasi Total Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Sanitasi Total Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (STBM) adalah pendekatan dalam rangka mengubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat. Pemerintah melalui melalui Kementrian Kesehatan mengelurakan Kepmenkes Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 dalam rangka percepatan strategi nasional sanitasi total berbasis masyarakat.
STBM merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Difasilitasi Dinas Kesehatan dan Kecamatan (Forkompincam : KUA, Polsek, Koramil) melalui wilayah kerja Puskesmas ke desa STBM. Dalam pelaksanaannya, STBM di desa lebih mengutamakan pendekatan partisipatif.
Aktor desa yang terlibat dalam program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Dukuh dan Natural leader, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti LPMD, Kader Kesehatan, PKK, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Karangtaruna dan seluruh warga desa.
5 Pilar STBM
- Tidak Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS);
- Cuci Tangan Pakai Sabun;
- Pengamanan Makanan dan Air Minum;
- Pengolahan Sampah; dan
- Pengelolaan Limbah Cair.
Melalui kegiatan verifikasi pra pencanangan desa STBM, dapat dilihat secara langsung implementasi program STBM oleh warga masyarakat. Sejauh mana masyarakat desa sadar akan pentingnya menjaga kesehatan lingkungan. Selain itu, komitmen masyarakat desa juga dapat ditinjau dari perilaku sehari-hari serta ketersediaan sarana prasarana sanitasi di tingkatan rumah tangga.
Pada akhirnya, terselenggaranya sanitasi lingkungan berbasis pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal jika didukung oleh segenap lapisan masyarakat dan fasilitasi dari pemerintah.