Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berhasil membangun 5.517 sarana dan prasarana sanitasi di lembaga pendidikan keagamaan (LPK) sepanjang 2020-2021. Program yang merupakan perpanjangan dari program infrastruktur air limbah domestik tersebut bertujuan untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan beraktivitas masyarakat, seperti di pondok pesantren (ponpes) dan LPK. Adapun sarana dan prasarana sanitasi yang dibangun meliputi unit mandi, cuci, kakus (MCK) yang terdiri dari bilik mandi, bilik kakus atau toilet, tempat wudu, tempat cuci tangan, dan tempat cuci pakaian. Fasilitas tersebut juga dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah domestik (IPALD). Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian PUPR, pembangunan sarana dan prasarana sanitasi di LPK tersebut menggunakan mekanisme swakelola berbasis masyarakat serta mekanisme pengadaan langsung atau tender umum berbasis kontraktual. Meski membuka opsi mekanisme berbasis kontraktual, Kementerian PUPR mengutamakan pembangunan dengan sistem swakelola berbasis masyarakat.
Pada mekanisme ini, pihak LPK harus melampirkan surat kesediaan membentuk tim pelaksana dalam pembangunan fasilitas sanitasi. Sementara itu, pada mekanisme pengadaan, pihak LPK juga diminta untuk membuat surat pernyataan kesediaan menerima hibah pembangunan fasilitas sanitasi. Selain itu, pihak LPK pun harus bersedia menyerahkan mekanisme pembangunan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR. “Untuk pelaksanaan secara kontraktual, jika pembangunan dapat dilakukan clustering minimal 30 unit di satu sampai enam kabupaten atau kota yang berdekatan, pelaksanaan dapat menggunakan tender umum,” bunyi keterangan tertulis Kementerian PUPR yang diterima Kompas.com. Namun, apabila penglasteran tidak mungkin dilakukan, pembangunan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan dibatasi menjadi 1 unit. Baik mekanisme kontraktual maupun pengadaan langsung atau tender umum, Kementerian PUPR tidak mengenakan pungutan dalam bentuk apa pun untuk pembangunan fasilitas sanitasi LPK. Adapun Kementerian PUPR memberikan sejumlah persyaratan bagi LPK, baik muslim maupun nonmuslim, yang ingin mendapatkan hibah program pembangunan sarana prasarana sanitasi.
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut. Bagi LPK muslim: Termasuk dalam 29.667 daftar lokasi berdasarkan Surat Kementerian Agama No. B-2649/DJ.I/Dt.I.U/HM.01/11/2020 tanggal 16 November 2020 perihal Surat Dukungan Data Pesantren. Bila tidak termasuk dalam 29.667 daftar lokasi berdasarkan Surat Kementerian Agama, LPK muslim wajib memiliki Izin Operasional/Nomor Statistik Pesantren (NSP) atau setidaknya sedang dalam proses registrasi NSP ke dalam sistem informasi Kementerian Agama, yakni Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Bila tidak termasuk dalam 29.667 daftar lokasi berdasarkan Surat Kementerian Agama, LPK muslim yang sedang melakukan pengurusan NSP wajib melampirkan surat pengajuan izin operasional (sebelum SK penetapan lokasi). Bagi LPK nonmuslim wajib terdaftar di Kementerian Agama. Tersedia sumber air bersih di lokasi. Diprioritaskan pembangunan baru. Surat keterangan lahan tersedia untuk pembangunan dengan minimum luas tanah sebesar 60 meter persegi (m2). Minimal jumlah siswa bermukim 50 sampai dengan 100 orang (minimal terdapat 50 siswa dengan gender yang sama) sebagai jumlah minimal pemanfaat.
Membutuhkan sarana dan prasarana sanitasi. Dana bantuan untuk kegiatan penyediaan sarana prasarana sanitasi di lingkungan LPK diberikan melalui Direktorat Sanitasi, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR. Sejumlah hambatan Pelaksanaan program penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di LPK sepanjang 2020-2021 bukan tanpa hambatan. Sejumlah permasalahan dan tantangan yang dijumpai meliputi kebutuhan desain konstruksi pada daerah-daerah khusus, ketidaktersediaan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis, serta keterbatasan tenaga kerja yang terampil dalam pelaksanaan kegiatan. Dok. Kementerian PUPR Sarana prasarana di LPK jadi hal penting untuk tingkatkan sanitasi di lingkungan tersebut. Selain itu, terdapat oknum terkait yang memalsukan surat keputusan penetapan lokasi dan surat rekomendasi penyedia jasa. Hal ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan kegiatan. Demi mengatasi hambatan tersebut, Kementerian PUPR menerapkan manajemen risiko serta berupaya untuk selalu berada dalam koridor ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Kementerian PUPR dapat terus memperluas penyediaan infrastruktur air limbah domestik melalui program LPK agar kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dapat meningkat.
Sumber : https://biz.kompas.com/read/2022/03/29/180443028/sepanjang-2020-2021-kementerian-pupr-berhasil-bangun-5517-sarana-prasarana