Dengan bertambah banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada penurunan kualitas udara, emisi gas buang tersebut banyak berasal dari kendaraan bermotor. Gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor pada umumnya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan khususnya berdampak pada kesehatan manusia. Oleh karena itu untuk mengetahui kondisi kualitas udara dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) perlu dilakukan pengujian parameter kualitas udara dari emisi sumber bergerak.
Ada 5 (lima) unsur dalam gas buang kendaraan yang diukur yaitu senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 ( Oksigen), dan senyawa NO (Nitrigen Oksida).
Setiap pemilik/penguasa kendaraan yang beroperasi di wilayah daerah wajib melakukan uji emisi kendaraan bermotor kecuali:
a. Kendaraan dinas TNI dan Kepolisian RI
b. Kendaraan baru yang akan diperdagangkan dan belum beroperasi di jalan
c. Kendaraan yang tidak beroperasi di jalan raya dengan surat pernyataan dari bengkel yang bersangkutan bahwa tidak dapat beroperasi (rusak); dan
d. Kendaraan bermotor yang wajib uji berkala.
Kendaraan yang wajib uji berkala adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan.
BAKU MUTU EMISI GAS BUANG
Baku mutu emisi gas buang adalah ukuran batas atau kadar zat dan/atau komponen yang ditenggang keberadaannya dalam emisi. Baku mutu emisi gas buang sumber bergerak kendaraan bermotor adalah batas maksimal zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor. Emisi gas buang sumber bergerak adalah gas buang dari sumber kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sumber bergerak kendaraan bermotor.
Peraturan tentang baku mutu emisi ditetapkan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di DIY melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan :
A. KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI L
Kategori Tahun Pembuatan Parameter Metode Uji CO % HC (ppm) Sepeda motor 2 langkah Sepeda motor 4 langkah Sepeda motor (2 langkah & 4 langkah) < 2010 < 2010 ≥ 2010 4,5 5 4,5 10.000 2.400 2.000 Idle Idle Idle.
B. KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N DAN O
Kategori Tahun Pembuatan Parameter CO % HC Metode Uji (ppm) Opasitas (% HSU) Berpenggerak motor bakar cetus api (bensin) Berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi (diesel) – GVW ≤ 3,5 ton – GVW > 3,5 ton < 2007 ≥ 2007 < 2010 ≥ 2010 < 2010 ≥ 2010 4,5 1,5 1.200 200 70 40 70 50 Idle Percepatan Bebas.
Keterangan: GVW : Gross Vehicle Weight (jumlah berat kendaraan yang dibolehkan)
ALAT UJI EMISI
Pengukuran emisi gas buang harus dilakukan dalam kurun waktu tertentu, muali dari 6 (enam) bulan sekali atau 1 (satu) tahun sekali. Alat ukur yang sering disebut sebagai instrumen gas detector yang digunakan untuk membantu pengukuran, menganalisa, dan mengetahui tingkat konsentrasi dari nilai HC, CO, dan OZ yang mengikat berubah didalam zat gas. Pengujian juga dapat dilakukan untuk menguji perubahan kandungan gas berlebih.

Menindaklanjuti tentang peraturan ini beberapa institusi melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor dengan melibatkan Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY untuk melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 17 September 2019 sebanyak 200 kendaraan roda dua untuk parameter HC dan CO dan tanggal 19 September 2019 di RSUP Sardjito sebanyak 10 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat untuk parameter HC,CO, CO2, Lamda. Rencananya uji emisi ini masih akan dilakukan sesuai dengan target yang telah ditetapkan di tahun 2019.
Sumber : https://dlhk.jogjaprov.go.id/uji-emisi-kendaraan-bermotor-untuk-pengendalian-pencemaran-udara