Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pasien Covid-19 tidak diizinkan untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah tidak layak huni (RTLH).
“Kenapa (pasien) Covid-19 tidak boleh isoman? Karena rumahnya memang tidak layak untuk menjadi (tempat) isoman,” tutur Basuki dalam acara Puncak Hari Perumahan Nasional (Hapernas), Rabu (25/08/2021).
Basuki melanjutkan, rumah tidak layak huni sangat membahayakan pasien Covid-19 yang isoman karena dapat menyebarkan virus ke seluruh anggota keluarga.
Bagi mereka yang telah memiliki rumah layak huni tentu diizinkan isoman, hanya saja kondisi kesehatan mereka nanti dapat dipantau oleh tenaga kesehatan (nakes).
Oleh karena itu, penyediaan rumah layak huni sangat dibutuhkan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang dilayani oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kategori masyarakat ini menjadi fokus Pemerintah pada tahun 2022 yang tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan sekaligus menurunkan angka stunting (kekurangan gizi).
Demi mengatasi masalah tersebut, Kementerian PUPR akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 5 triliun.
Basuki mengatakan, kebutuhan rumah untuk masyarakat kategori ini bisa dilakukan melalui pembangunan rumah susun (rusun) dan lain-lain.
Pengentasan kekurangan gizi dan kemiskinan ini tidak cukup dalam bantuan sosial (bansos), tetapi juga membutuhkan dukungan perumahan berupa air bersih dan sanitasi.
“Pak Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan, untuk mengentaskan kemiskinan tidak cukup bansos dan lain-lain, tapi juga butuh dukungan perumahan,” tambah dia.
Sumber : https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/25/193000021/basuki-sebut-rumah-tak-layak-huni-membahayakan-pasien-covid-19-isoman